Rabu, 25 Januari 2023

LINGKARAN SETAN PEMBERANTASAN KORUPSI




















         Nyaris dua puluh satu tahun sudah reformasi bergulir, namun PR besar menyangkut pemberantasan korupsi kian hari malah semakin akut. Bahkan semangat untuk menuntaskan PR besar ini kian hari kian mendapat hambatan secara tidak langsung oleh Penguasa. Intimidasi kepada petugas KPK seperti yang dialami oleh Novel Baswedan menjadi potret nyatanya. Penerapan sistem demokrasi liberal pasca reformasi justru membuat kasus-kasus korupsi menjadi lingkaran setan yang tak bisa diputus. Persoalan penegakan hukum malah akhirnya semakin ruwet dan secara tegas menunjukkan ketumpulannya saat bersinggungan dengan ring satu kekuasaaan.

Keruwetan tersebut ditunjukkan dengan tumpang tindihnya kewenangan antar lembaga penegak hukum. Mekanisme pengadilan sangat tidak efektif dan efisien karena prosesnya begitu rumit dan bertele-tele, dan kerap berujung tanpa kepastian. Politik saling sandra pejabat, seperti tampak dalam kasus cicak vs buaya satu dan dua. Penegakan hukum akhirnya sarat dengan kepentingan, terutama kepentingan politik. Kelemahan dan kasus hukum pihak lain lantas dijadikan alat tawar-menawar demi kepentingan masing-masing. Ditambah lagi dengan niatan presiden yang kian dipertanyakan sebagai memimpin pemberantasan korupsi. Mutasi Komjen Pol Budi Waseso dari jabatan Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) menjadi Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) adalah salah satu contoh paling mutakhir. Jenderal bintang tiga itu digeser dari jabatannya justru di saat Polri tengah berusaha membongkar kasus-kasus korupsi di perusahaan milik negara.

Seruan “putus satu generasi koruptor” saat ini memang tak lagi banyak terdengar. Contohnya, UU Lustrasi Nasional yang dulu pernah diusulkan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD untuk memangkas satu generasi koruptor dengan cara melarang orang yang pernah terlibat korupsi duduk di pemerintah atau politik, selama misalnya 10 tahun. Contoh lain adalah undang-undang pengampunan yang juga pernah diusulkannya; semua yang korupsi serentak diampuni, tapi setelah diberi ampunan terbukti dia korupsi lagi, dihukum mati. Akan tetapi, semangat dan upaya ke arah sana telah padam ditelan zaman. Harapan itu tak mungkin bisa dilakukan selama tak diikuti dengan perubahan sistem demokrasi dan mental pejabat yang sudah sama-sama bobrok.

Kebobrokan itu mendapatkan pembenaran dengan dua kasus terakhir yang berhasil diungkap oleh KPK menjelang perhelatan Pilpres dan Pileg 2019. Kasus pertama adalah suap terkait promosi jabatan di Kementerian Agama yang menyeret Ketua Umum PPP yang dikenal dekat dengan Presiden dan kasus kedua adalah suap terkait distribusi pupuk yang melibatkan Ketua Bidang Pemenangan Pemilu  Jateng Partai Golkar. Nilai korupsi dari kasus pertama adalah sekitar Rp. 150 juta yang diberikan oleh Kakanwil Kemenag Prov. Jatim dan Kakanwil Kemenag Kab. Gresik  serta untuk kasus kedua nilainya lebih dari Rp. 8 Milyar yang sudah dimasukkan dalam amplop untuk “serangan fajar”.

 

Demokrasi dan Korupsi

            Dalam sistem politik demokrasi, secara umum korupsi dimaknai sebagai “as behaviour and/or acts of public officials which deviates from the accepted social or legal norms, in order to benefit from it.” (perilaku atau tindakan pejabat publik yang tidak sesuai dengan norma sosial dan norma hukum yang berlaku untuk memperoleh keuntungan) (Doorenspleet, 2019). Definisi ini menimbulkan banyak masalah karena suatu tindakan korupsi tidak selalu sama bentuknya tergantung pada nilai/norma yang berlaku di suatu tempat dan pada saat tertentu. Bahkan hasil penelitian Kubbe (2017) tentang hubungan antara korupsi dan dampaknya terhadap demokrasi di menyarankan “to rethink and redefine basic definitions, terms and concepts that are related to and framing corruption.” (berpikir dan mendefinisikan ulang pengertia dasar, istilah dan konsep yang berkaitan dengan dan menjadi batasan korupsi. Rekomendasi tersebut didasari pada kenyataan bahwa demokrasi tidak menjamin adanya kepemerintahan yang bersih dan transparan sama sekali bahkan berbagai sistem demokrasi hingga saat ini masih berjuang melawan korupsi, bahkan di negara-negara yang kerap disebut paling bebas dari korupsi. Skandal korupsi yang kerap terjadi di Inggris, Islandia, Amerika Serikat atau Spanyol menggambarkan bahwa korupsi telah menjadi masalah serius di hampir semua negara di dunia.


Harta Ghulul

Dalam Islam, harta hasil korupsi termasuk dalam salah satu dari harta ghulul. Zallum (2008) menjelaskan bahwa Harta ghulul adalah harta yang diperoleh dari para wali (gubernur), para ‘amil (kepala daerah setingkat walikota/bupati-pen) dan para pegawai negara dengan cara yang tidak syar’iy. Baik mereka peroleh dari harta (milik) negara maupun dari harta (milik) masyarakat. Mereka tidak boleh mengambil harta-harta seperti itu, kecuali pengganti/ santunan dan gaji. Setiap harta yang mereka peroleh dengan (memanfaatkan) jabatan, kekuasaan atau (status) kepegawaiannya –baik harta itu (berasal dari) harta negara maupun harta individu-, maka harta tersebut dianggap ghulul (curang), perolehan yang diharamkan, dan harta yang bukan miliknya. Karena diperoleh dengan cara yang tidak syar’iy. Mereka wajib mengembalikan harta itu kepada pemiliknya -jika diketahui-. Dan jika tidak, maka harta itu disita dan diserahkan ke baitul mal kaum Muslim. Allah Swt berfirman:

Barang siapa berbuat curang, pada hari kiamat ia akan datang membawa hasil kecurangannya. (TQS. Ali Imraan [3]: 161)

 

Dari Muadz bin Jabal berkata: Rasulullah saw mengutusku ke Yaman. Setelah aku berangkat, beliau mengutus orang lain menyusulku. Aku pun pulang kembali. Rasulullah saw bertanya kepadaku, ’Tahukah engkau, mengapa aku mengutus orang untuk menyusulmu? Janganlah engkau mengambil sesuatu (untuk kepentingan pribadi) tanpa izinku. Itu merupakan kecurangan, dan barang siapa berbuat curang, pada hari kiamat ia akan dibangkitkan dalam keadaan memikul beban kecurangannya. Untuk itulah engkau kupanggil, dan sekarang berangkatlah untuk melaksanakan tugasmu.’ (HR. at-Tirmidzi)

            Zallum (2008) juga merinci harta korupsi adalah harta-harta yang dikorupsi (diperoleh, pen) para penguasa (wali), para ‘amil dan pegawai negara, dari harta-harta negara yang berada di bawah pengaturan (kekuasaan) mereka untuk membiayai tugas pekerjaan mereka, atau (yang mestinya digunakan) untuk membiayai berbagai sarana dan proyek, ataupun untuk membiayai kepentingan negara dan kepentingan umum lainnya. Termasuk di dalam korupsi adalah uang yang diambil oleh pegawai-pegawai pos, telegram, telepon, dan transportasi dari kantor-kantor pemerintahan dengan jalan menambah jumlah rekening penagihan yang semestinya, melalui cara-cara penipuan, pemalsuan atau memanfaatkan kelengahan orang lain. Uang yang diperolehnya dengan jalan korupsi atau dengan jalan mencari-cari kelengahan orang lain, penipuan dan lain sebagainya, semua itu dianggap sebagai perolehan yang haram, bukan miliknya, termasuk (perbuatan) curang. Harta tersebut harus disita dan diserahkan ke baitul mal.

 

Khilafah Memutus “Tali Korupsi”

Ada dua kebijakan yang bisa ditempuh saat khilafah berdiri untuk memutus lingkaran setan korupsi ini. Pertama, tidak mengungkit kembali seluruh akad-akad muamalah dan persolan hukum yang telah diputus dan telah tuntas pelaksanannya di era sebelum Khilafah. Kecuali bila akad-akad muamalah dan keputusan hukum tersebut masih memiliki pengaruh yang bertentangan dengan hukum Islam saat khilafah berdiri, seperti akad riba yang masih berlanjut atau pernikahan pada lebih dari empat perempuan. Dengan kebijakan ini, seluruh kasus korupsi yang telah dijatuhi hukuman di era sebelum Khilafah tidak akan diungkap kembali. Rasulullah SAW bersabda,

الْإِسْلَامَ يَجُبُّ مَا قَبْلَهُ

“Sesungguhnya Islam menutupi apa yang sebelumnya”

Meski demikian, seorang yang telah tuntas masa hukumannya, maka ia berkewajiban di hadapan Allah SWT untuk mengembalikan harta yang dikorupsinya. Sebab, itu merupakan haq maliyah yang tidak bisa digugurkan dengan hukuman di dunia. Rasulullah SAW bersabda,

إنكم تختصمون إلي ولعل بعضكم ألحن بحجته من بعض فمن قضيت له بحق أخيه شيئا بقوله فإنما أقطع له قطعة من النار فلا يأخذها

­

“Sesungguhnya kalian berselisih kepadaku, mungkin sebagian kalian lebih fasih argumentasinya dari sebagian yang lain. Barangsiapa yang telah aku putuskan perkaranya, dengan memiliki hak saudaranya dengan ucapannya, maka sesungguhnya aku putuskan baginya sepotong api neraka, maka jangan mengambilnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Hadis tersebut menunjukkan bahwa sekalipun peradilan Islam atau bahkan Rasulullah SAW yang telah memutuskan satu perkara, maka hal itu tidak mengahalalkan apa yang diharamkan. Oleh sebab itu, siapa saja yang diuntungkan atau dimenangkan dalam pengadilan dunia, maka sesungguhnya putusan pengadilan itu tidak lantas menghalalkan apa yang diharamkan baginya. Begitu para koruptor yang diputus bebas, maka ia tetap berkewajiban untuk mengembalikan uang yang dikorupsinya.

Kedua, memberikan pengampuanan terhadap siapa saja yang melakukan korupsi dan bersedia untuk mengakui kesalahannya, serta mengembalikan uang hasil korupsi tersebut kepada negara. Hal itu bisa dilakukan pada tenggat waktu tertentu. Namun siapa saja yang tidak mengakui kesalahannya dalam tenggat waktu tersebut, maka dengan bukti yang diperoleh, negara akan menjatuhi hukum yang seberat-beratnya hingga hukuman mati. Mengingat kasus korupsi merupkan persoalan ta’ziriyyah, penentuan kadar hukumannya diserahkan kepada Khalifah, sebatas pada jenis hukuman yang dibolehkan syari’at, mulai yang paling ringan berupa nasihat, hingga yang peling berat hukuman mati.

Dua kebijakan ini akan efektif dilakukan karena Khilafah akan mengiringi penegakan hukum tersebut dengan perubahan sistem dan mental para penegaknya. Dalam hal ini, ada beberapa hukum Islam yang paling krusial yang menentukan kemampuan Khilafah kelak. Pertama, Islam menjadi kepemimpinan menjadi bersifat fardiyyah (individual), yaitu di tangan Khalifah. Dengan begitu, Khalifah akan memiliki kekuaatan yang cukup untuk menyelesaikan berbagai persoalan yang ada, termasuk masalah korupsi. Kedua, dalam Islam, institusi peradilan adalah satu. Sehingga tidak adanya tumpang tindih kewenangan dan kasus-kasus hukum bisa cepat diselesaikan. Ketiga, Islam menjamin kepastian hukum dengan menghilangkan pembagian jenjang pengadilan. Keempat, Islam mengajarkan bahwa setiap kasus hukum tidak boleh ditangguh-tangguhkan, sehingga tidak terjadi penumpukan kasus, apa lagi dijadikan alat untuk menjatuhkan pihak lain. Kelima, Islam tidak hanya mengatur mekanisme peradilannya, tetapi juga membersihkan para pemangkunya dengan berbagai kriteria yang ekstra ketat. Selain kriteria muslim, baligh, berakal, merdeka, mampu, dan adil [al-Kasani, Bada’i as-Shana’i, Juz VII/2-4], untuk jabatan tertentu seperti Qadhi Qudhat dan Qadhi Madzalim, misalnya, tidak boleh dijabat oleh perempuan karena merupakan bagian dari pemerintahan, dan atau bersentuhan langsung dengan pemerintahan. Untuk Qadhi Madzalim harus seorang mujtahid [Zallum, Nidzam al-Hukmi fi al-Islam]. Lebih dari itu, ada kriteria umum yang harus dimiliki oleh semua hakim, yakni kelayakan dan ketakwaan. Islam menetapkan akhlak para qadhi, antara lain harus berwibawa, menjaga muru’ah (harga diri), tidak banyak berinteraksi dengan orang, senda gurau dengan mereka, menjaga ucapan dan tindak tanduknya [‘Abd al-Karim Zaidan, Nidzam al-Qadha’, hal. 55]. Para qadhi dipilih dari orang-orang yang tegas tetapi tidak kasar, lembut tetapi tidak lemah, cerdas, sadar, tidak lengah dan tertipu ketika memutuskan, bersih hatinya, wara’, bijak, jauh dari sikap tamak, baik terhadap materi maupun jabatan. [Ibn Qudamah, al-Mughni, Juz IX/21]. Keenam, Islam juga menetapkan hukum-hukum tertentu terhadap para penegak hukum, agar ia benar-benar dapat berkonsentrasi dalam menjalankan tugasnya, seperti larangan mendapatkan hadiah, larangan menyibukkan diri dalam aktivitas yang bisa melalaikan tugasnya, termasuk berbisnis dan sejenisnya, dll. [as-Samnani, Raudhatu al-Qudhat, Juz I/658].

Pendek kata, bila Islam tidak diterapkan secara kaffah, maka pemberatasan korupsi merupakan angan-angan belaka. Memutus satu generasi hanya jargon yang tidak akan pernah terwujud, buktinya suara itu semakin hari semakin usang. Sebaliknya, dengan penerapan Islam secara paripurna dalam bingkai daulah Khilafah, penyakit akut ini bisa diobati dan kemaslahatan bagi seluruh umat manusia bisa diwujudkan. Wallahu a’lam.

 

Sumber :

Abu Muhtadi, 2015, Lingkaran Setan Pemberantasan Korupsi, HTI Media, 19 September 2015.

Doorenspleet, R.,  2019, Rethinking the Value of Democracy, The Theories, Concepts and Practices of Democracy, https://doi.org/10.1007/978-3-319-91656-9_5

Kubbe, I. & Engelbert, A., 2017, Corruption and the impact of democracy, Crime Law Soc Change, https://doi.org/10.1007/s10611-017-9732-0

Zallum, A.Q., 2008, Sistem Keuangan Negara Khilafah; Tim HTI Press.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

PANTUN ANTI MODERASI TERHADAP AJARAN ISLAM

Islam telah sempurna ajarannya Mengatasi semua masalah kehidupan Piagam PBB buatan akal manusia Diterapkan untuk lestarikan penjajahan Serua...