Nyaris dua puluh satu tahun sudah reformasi bergulir, namun PR besar menyangkut pemberantasan korupsi kian hari malah semakin akut. Bahkan semangat untuk menuntaskan PR besar ini kian hari kian mendapat hambatan secara tidak langsung oleh Penguasa. Intimidasi kepada petugas KPK seperti yang dialami oleh Novel Baswedan menjadi potret nyatanya. Penerapan sistem demokrasi liberal pasca reformasi justru membuat kasus-kasus korupsi menjadi lingkaran setan yang tak bisa diputus. Persoalan penegakan hukum malah akhirnya semakin ruwet dan secara tegas menunjukkan ketumpulannya saat bersinggungan dengan ring satu kekuasaaan.
Keruwetan tersebut ditunjukkan dengan tumpang
tindihnya kewenangan antar lembaga penegak hukum. Mekanisme pengadilan sangat
tidak efektif dan efisien karena prosesnya begitu rumit dan bertele-tele, dan kerap
berujung tanpa kepastian. Politik saling sandra pejabat, seperti tampak dalam
kasus cicak vs buaya satu dan dua. Penegakan hukum akhirnya sarat dengan
kepentingan, terutama kepentingan politik. Kelemahan dan kasus hukum pihak lain
lantas dijadikan alat tawar-menawar demi kepentingan masing-masing. Ditambah
lagi dengan niatan presiden yang kian dipertanyakan sebagai memimpin pemberantasan
korupsi. Mutasi Komjen Pol Budi Waseso dari jabatan Kepala Badan Reserse dan
Kriminal (Kabareskrim) menjadi Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) adalah
salah satu contoh paling mutakhir. Jenderal bintang tiga itu digeser dari
jabatannya justru di saat Polri tengah berusaha membongkar kasus-kasus korupsi
di perusahaan milik negara.
Seruan “putus satu generasi koruptor” saat
ini memang tak lagi banyak terdengar. Contohnya, UU Lustrasi Nasional yang dulu pernah diusulkan mantan Ketua
Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD untuk memangkas satu generasi koruptor
dengan cara melarang orang yang pernah terlibat korupsi duduk di pemerintah
atau politik, selama misalnya 10 tahun. Contoh lain adalah undang-undang
pengampunan yang juga pernah diusulkannya; semua yang korupsi serentak
diampuni, tapi setelah diberi ampunan terbukti dia korupsi lagi, dihukum mati.
Akan tetapi, semangat dan upaya ke arah sana telah padam ditelan zaman. Harapan
itu tak mungkin bisa dilakukan selama tak diikuti dengan perubahan sistem demokrasi
dan mental pejabat yang sudah sama-sama bobrok.
Kebobrokan itu mendapatkan pembenaran dengan
dua kasus terakhir yang berhasil diungkap oleh KPK menjelang perhelatan Pilpres
dan Pileg 2019. Kasus pertama adalah suap terkait promosi jabatan di Kementerian
Agama yang menyeret Ketua Umum PPP yang dikenal dekat dengan Presiden dan kasus
kedua adalah suap terkait distribusi pupuk yang melibatkan Ketua Bidang
Pemenangan Pemilu Jateng Partai Golkar.
Nilai korupsi dari kasus pertama adalah sekitar Rp. 150 juta yang diberikan
oleh Kakanwil Kemenag Prov. Jatim dan Kakanwil Kemenag Kab. Gresik serta untuk kasus kedua nilainya lebih dari
Rp. 8 Milyar yang sudah dimasukkan dalam amplop untuk “serangan fajar”.
Demokrasi
dan Korupsi
Dalam sistem politik demokrasi, secara umum korupsi
dimaknai sebagai “as behaviour and/or
acts of public officials which deviates from the accepted social or legal
norms, in order to benefit from it.” (perilaku atau tindakan pejabat publik
yang tidak sesuai dengan norma sosial dan norma hukum yang berlaku untuk
memperoleh keuntungan) (Doorenspleet, 2019). Definisi ini menimbulkan banyak masalah karena suatu
tindakan korupsi tidak selalu sama bentuknya tergantung pada nilai/norma yang
berlaku di suatu tempat dan pada saat tertentu. Bahkan hasil penelitian Kubbe
(2017) tentang hubungan antara korupsi dan dampaknya terhadap demokrasi di menyarankan
“to rethink and redefine basic
definitions, terms and concepts that are related to and framing corruption.”
(berpikir dan mendefinisikan ulang pengertia dasar, istilah dan konsep yang
berkaitan dengan dan menjadi batasan korupsi. Rekomendasi tersebut didasari
pada kenyataan bahwa demokrasi tidak menjamin adanya kepemerintahan yang bersih
dan transparan sama sekali bahkan berbagai sistem demokrasi hingga saat ini
masih berjuang melawan korupsi, bahkan di negara-negara yang kerap disebut
paling bebas dari korupsi. Skandal korupsi yang kerap terjadi di Inggris,
Islandia, Amerika Serikat atau Spanyol menggambarkan bahwa korupsi telah
menjadi masalah serius di hampir semua negara di dunia.
Harta Ghulul
Dalam Islam, harta
hasil korupsi termasuk dalam salah satu dari harta ghulul. Zallum (2008)
menjelaskan bahwa Harta ghulul adalah harta yang diperoleh dari para wali (gubernur),
para ‘amil (kepala daerah setingkat walikota/bupati-pen) dan para pegawai
negara dengan cara yang tidak syar’iy. Baik mereka peroleh dari harta (milik)
negara maupun dari harta (milik) masyarakat. Mereka tidak boleh mengambil
harta-harta seperti itu, kecuali pengganti/ santunan dan gaji. Setiap harta
yang mereka peroleh dengan (memanfaatkan) jabatan, kekuasaan atau (status)
kepegawaiannya –baik harta itu (berasal dari) harta negara maupun harta
individu-, maka harta tersebut dianggap ghulul (curang), perolehan yang
diharamkan, dan harta yang bukan miliknya. Karena diperoleh dengan cara yang tidak
syar’iy. Mereka wajib mengembalikan harta itu kepada pemiliknya -jika
diketahui-. Dan jika tidak, maka harta itu disita dan diserahkan ke baitul mal
kaum Muslim. Allah Swt berfirman:
Barang siapa berbuat curang, pada
hari kiamat ia akan datang membawa hasil kecurangannya. (TQS. Ali Imraan [3]:
161)
Dari Muadz bin Jabal berkata: Rasulullah saw mengutusku ke Yaman. Setelah aku berangkat, beliau mengutus orang lain menyusulku. Aku pun pulang kembali. Rasulullah saw bertanya kepadaku, ’Tahukah engkau, mengapa aku mengutus orang untuk menyusulmu? Janganlah engkau mengambil sesuatu (untuk kepentingan pribadi) tanpa izinku. Itu merupakan kecurangan, dan barang siapa berbuat curang, pada hari kiamat ia akan dibangkitkan dalam keadaan memikul beban kecurangannya. Untuk itulah engkau kupanggil, dan sekarang berangkatlah untuk melaksanakan tugasmu.’ (HR. at-Tirmidzi)
Zallum
(2008) juga merinci harta korupsi adalah harta-harta yang dikorupsi (diperoleh,
pen) para penguasa (wali), para ‘amil dan pegawai negara, dari harta-harta
negara yang berada di bawah pengaturan (kekuasaan) mereka untuk membiayai tugas
pekerjaan mereka, atau (yang mestinya digunakan) untuk membiayai berbagai
sarana dan proyek, ataupun untuk membiayai kepentingan negara dan kepentingan
umum lainnya. Termasuk di dalam korupsi adalah uang yang diambil oleh
pegawai-pegawai pos, telegram, telepon, dan transportasi dari kantor-kantor
pemerintahan dengan jalan menambah jumlah rekening penagihan yang semestinya,
melalui cara-cara penipuan, pemalsuan atau memanfaatkan kelengahan orang lain. Uang
yang diperolehnya dengan jalan korupsi atau dengan jalan mencari-cari
kelengahan orang lain, penipuan dan lain sebagainya, semua itu dianggap sebagai
perolehan yang haram, bukan miliknya, termasuk (perbuatan) curang. Harta tersebut
harus disita dan diserahkan ke baitul mal.
Khilafah
Memutus “Tali Korupsi”
Ada dua kebijakan yang bisa ditempuh saat
khilafah berdiri untuk memutus lingkaran setan korupsi ini. Pertama,
tidak mengungkit kembali seluruh akad-akad muamalah dan persolan hukum yang
telah diputus dan telah tuntas pelaksanannya di era sebelum Khilafah. Kecuali
bila akad-akad muamalah dan keputusan hukum tersebut masih memiliki pengaruh
yang bertentangan dengan hukum Islam saat khilafah berdiri, seperti akad riba
yang masih berlanjut atau pernikahan pada lebih dari empat perempuan. Dengan kebijakan ini, seluruh kasus korupsi
yang telah dijatuhi hukuman di era sebelum Khilafah tidak akan diungkap
kembali. Rasulullah SAW bersabda,
الْإِسْلَامَ يَجُبُّ
مَا قَبْلَهُ
“Sesungguhnya
Islam menutupi apa yang sebelumnya”
Meski demikian, seorang yang telah tuntas masa
hukumannya, maka ia berkewajiban di hadapan Allah SWT untuk mengembalikan harta
yang dikorupsinya. Sebab, itu merupakan haq maliyah yang tidak bisa digugurkan
dengan hukuman di dunia. Rasulullah SAW bersabda,
إنكم
تختصمون إلي ولعل بعضكم ألحن بحجته من بعض فمن قضيت له بحق أخيه شيئا بقوله فإنما
أقطع له قطعة من النار فلا يأخذها
“Sesungguhnya
kalian berselisih kepadaku, mungkin sebagian kalian lebih fasih argumentasinya
dari sebagian yang lain. Barangsiapa yang telah aku putuskan perkaranya, dengan
memiliki hak saudaranya dengan ucapannya,
maka sesungguhnya aku putuskan baginya sepotong api neraka, maka jangan
mengambilnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Hadis tersebut menunjukkan bahwa sekalipun
peradilan Islam atau bahkan Rasulullah SAW yang telah memutuskan satu perkara,
maka hal itu tidak mengahalalkan apa yang diharamkan. Oleh sebab itu, siapa
saja yang diuntungkan atau dimenangkan dalam pengadilan dunia, maka
sesungguhnya putusan pengadilan itu tidak lantas menghalalkan apa yang
diharamkan baginya. Begitu para koruptor yang diputus bebas, maka ia tetap
berkewajiban untuk mengembalikan uang yang dikorupsinya.
Kedua,
memberikan pengampuanan terhadap siapa saja yang melakukan korupsi dan bersedia
untuk mengakui kesalahannya, serta mengembalikan uang hasil korupsi tersebut
kepada negara. Hal itu bisa dilakukan pada tenggat waktu tertentu. Namun siapa
saja yang tidak mengakui kesalahannya dalam tenggat waktu tersebut, maka dengan
bukti yang diperoleh, negara akan menjatuhi hukum yang seberat-beratnya hingga
hukuman mati. Mengingat kasus korupsi merupkan persoalan ta’ziriyyah, penentuan
kadar hukumannya diserahkan kepada Khalifah, sebatas pada jenis hukuman yang
dibolehkan syari’at, mulai yang paling ringan berupa nasihat, hingga yang
peling berat hukuman mati.
Dua kebijakan ini akan efektif dilakukan
karena Khilafah akan mengiringi penegakan hukum tersebut dengan perubahan
sistem dan mental para penegaknya. Dalam hal ini, ada beberapa hukum Islam yang
paling krusial yang menentukan kemampuan Khilafah kelak. Pertama,
Islam menjadi kepemimpinan menjadi bersifat fardiyyah (individual), yaitu di
tangan Khalifah. Dengan begitu, Khalifah akan memiliki kekuaatan yang cukup
untuk menyelesaikan berbagai persoalan yang ada, termasuk masalah korupsi. Kedua,
dalam Islam, institusi peradilan adalah satu. Sehingga tidak adanya tumpang
tindih kewenangan dan kasus-kasus hukum bisa cepat diselesaikan. Ketiga,
Islam menjamin kepastian hukum dengan menghilangkan pembagian jenjang
pengadilan. Keempat,
Islam mengajarkan bahwa setiap kasus hukum tidak boleh ditangguh-tangguhkan,
sehingga tidak terjadi penumpukan kasus, apa lagi dijadikan alat untuk
menjatuhkan pihak lain. Kelima,
Islam tidak hanya mengatur mekanisme peradilannya, tetapi juga membersihkan
para pemangkunya dengan berbagai kriteria yang ekstra ketat. Selain kriteria
muslim, baligh, berakal, merdeka, mampu, dan adil [al-Kasani, Bada’i
as-Shana’i, Juz VII/2-4], untuk jabatan tertentu seperti Qadhi Qudhat dan Qadhi
Madzalim, misalnya, tidak boleh dijabat oleh perempuan karena merupakan bagian
dari pemerintahan, dan atau bersentuhan langsung dengan pemerintahan. Untuk
Qadhi Madzalim harus seorang mujtahid [Zallum, Nidzam al-Hukmi fi al-Islam]. Lebih dari itu, ada kriteria umum yang harus
dimiliki oleh semua hakim, yakni kelayakan dan ketakwaan. Islam menetapkan
akhlak para qadhi, antara lain harus berwibawa, menjaga muru’ah (harga diri),
tidak banyak berinteraksi dengan orang, senda gurau dengan mereka, menjaga
ucapan dan tindak tanduknya [‘Abd al-Karim Zaidan, Nidzam al-Qadha’, hal. 55].
Para qadhi dipilih dari orang-orang yang tegas tetapi tidak kasar, lembut
tetapi tidak lemah, cerdas, sadar, tidak lengah dan tertipu ketika memutuskan,
bersih hatinya, wara’, bijak, jauh dari sikap tamak, baik terhadap materi
maupun jabatan. [Ibn Qudamah, al-Mughni, Juz IX/21]. Keenam,
Islam juga menetapkan hukum-hukum tertentu terhadap para penegak hukum, agar ia
benar-benar dapat berkonsentrasi dalam menjalankan tugasnya, seperti larangan
mendapatkan hadiah, larangan menyibukkan diri dalam aktivitas yang bisa
melalaikan tugasnya, termasuk berbisnis dan sejenisnya, dll. [as-Samnani,
Raudhatu al-Qudhat, Juz I/658].
Pendek kata, bila Islam tidak diterapkan secara kaffah, maka pemberatasan korupsi merupakan angan-angan belaka. Memutus satu generasi hanya jargon yang tidak akan pernah terwujud, buktinya suara itu semakin hari semakin usang. Sebaliknya, dengan penerapan Islam secara paripurna dalam bingkai daulah Khilafah, penyakit akut ini bisa diobati dan kemaslahatan bagi seluruh umat manusia bisa diwujudkan. Wallahu a’lam.
Sumber
:
Abu Muhtadi, 2015, Lingkaran Setan Pemberantasan Korupsi, HTI Media, 19 September 2015.
Doorenspleet, R., 2019, Rethinking the Value of Democracy, The Theories, Concepts and Practices of Democracy, https://doi.org/10.1007/978-3-319-91656-9_5
Kubbe, I. & Engelbert, A., 2017, Corruption and the impact of democracy, Crime Law Soc Change, https://doi.org/10.1007/s10611-017-9732-0
Zallum, A.Q., 2008, Sistem Keuangan Negara Khilafah; Tim HTI Press.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar