Memperhatikan dan memahami kondisi masyarakat penting dilakukan oleh para pengemban dakwah untuk mengukur sejauh mana pengaruh aktivitas mereka dalam melakukan perubahan di tengah masyarakat. Tulisan ini mencoba menelisik kontradiksi sosial yang tengah terjadi di masyarakat Indonesia dengan kemunculan ajang kreatif anak muda Citayam Fashion Week (CFW) di kawasan pusat ekonomi Jakarta yang terjadi di tengah bangkitnya kesadaran spiritualitas Islam yang juga lahir di kalangan generasi muda Muslim Indonesia. Penulis akan mencoba membedah masalah ini dengan menggunakan pisau analisa mafahim, maqayis dan qana’ah yang telah disampaikan oleh Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani dalam kitab At-Tafkir (1973:121-122) dalam konteks berpikir tentang perubahan. Hasil analisa ini akan menentukan sejauh mana kekuatan pengaruh budaya sekuler kapitalistik liberal sebagai fakta yang akan kita ubah di tengah masyarakat serta mengetahui metode dan uslub dakwah yang tepat dalam menghadapinya.
Apa Itu CFW
Dalam beberapa pekan terakhir
kita dikejutkan dengan viralnya Citayam Fashion Week (CFW). CFW adalah even
peragaan busana jalanan yang terselenggara di kawasan bisnis SCBD (Sudirman Central
Business District) Jakarta. Perhelatan tersebut berawal dari para remaja asal
daerah penyangga Jakarta seperti Citayam, Bojong Gede, dan Depok, yang mengubah
kawasan ruang terbuka Dukuh Atas-Sudirman, Jakarta Pusat, menjadi tempat
nongkrong. Viralnya kawasan Dukuh Atas-Sudirman sebagai lokasi Citayam Fashion
Week bermula dari beredarnya video-video para anak muda itu di media sosial,
khususnya TikTok[1].
Peragaan busana khas generasi Z itu dimotori oleh anak-anak remaja kaum
pinggiran/marginal yang ingin eksis dengan busana bermerk lokal yang unik dan
padu padan yang “aneh” sebagai antitesa dari remaja kalangan menengah ke atas
Jakarta yang meskipun sama-sama “nyentrik” namun selalu mengukur eksistensi
mereka dari merek busana terkenal yang dikenakan. Ajang kreativitas ini pun
menuai kontroversi, mulai dari keberatan warga karena menyebabkan kemacetan,
perebutan HAKI (Hak atas Karya Intelektual), tampilnya kalangan LGBT hingga
pencitraan para politisi yang mencoba mendekap erat calon pemilih potensial untuk
suksesi 2024.
Subkultur Generasi Z
Influencer Muslim Aab Elkarimi
menyebut bahwa CFW merupakan salah satu bentuk dari fenomena sosial yang
disebut Subkultur. Menurut ilmu sosiologi, subbudaya atau subkultur adalah
sekelompok orang yang memiliki perilaku dan kepercayaan yang berbeda dengan
kebudayaan induk mereka. Subbudaya dapat terjadi karena perbedaan usia, ras,
etnisitas, kelas sosial, jenis kelamin, dan/atau gender anggotanya, dan dapat
pula terjadi karena perbedaan estetika, agama, politik, dan seksual; atau
kombinasi dari faktor-faktor tersebut[2].
Penulis sendiri tidak sepakat dengan pendapat ini karena perilaku para
penggagas dan peserta CFW sejalan dengan kebudayaan barat yang saat ini menjadi
induk atau rujukan bagi generasi Z, yang membedakan hanya subyek/pelakunya yang
diramaikan oleh remaja dari kalangan menengah ke bawah dan berasal dari daerah
sub-urban/pinggiran/penyangga DKI Jakarta.
Generasi Z sendiri adalah
generasi yang lahir dalam rentang tahun 1995 s.d. 2010 yang disebut juga iGeneration,
generasi net atau generasi internet. Mereka mampu mengaplikasikan semua
kegiatan dalam satu waktu seperti nge-tweet menggunakan ponsel, browsing
dengan PC, dan mendengarkan musik menggunakan headset. Apapun yang
dilakukan kebanyakan berhubungan dengan dunia maya. Sejak kecil mereka sudah
mengenal teknologi dan akrab dengan gadget canggih yang secara tidak langsung
berpengaruh terhadap kepribadian mereka[3].
Generasi Z di Indonesia juga sering disebut sebagai Generasi Micin
karena serba instan[4].
Mafahim, Maqayis dan Qana’at[5](MMQ)
Dalam
tulisannya, K.H. Shiddiq al-Jawi telah menghimpun berbagai pengertian terkait 3
(tiga) istilah/konsep yang khas : mafahim, maqayis dan qanaat yang
diperkenalkan oleh Syaikh Taqiyyuddin an-Nabhani dalam berbagai kitab beliau.
Salah satunya dalam kitab Dukhul Al-Mujtama’ (1958) beliau menyebutkan
istilah-istilah tersebut ketika membicarakan perubahan pemikiran masyarakat
yang akan melahirkan sebuah Negara. Mafahim adalah bentuk jamak dari mafhum,
diartikan sebagai persepsi atau konsep. Maqayis adalah jamak dari miqyas, yang
artinya standar, kriteria, atau tolok ukur. Sedang qanaat adalah bentuk jamak
dari qana`ah, yang bisa diartikan keyakinan atau penerimaan atau kepuasan. Pada
dasarnya, mafahim, maqayis, dan qanaat adalah pemikiran-pemikiran (al-afkar).
Namun ketiganya bukanlah pemikiran mendasar, yaitu aqidah, melainkan
pemikiran-pemikiran cabang yang dibangun dari suatu aqidah.
Meskipun semuanya adalah
pemikiran, akan tetapi masing-masingnya memiliki pengertian khusus. Mafahim,
adalah pemikiran yang telah dipahami maknanya dan dibenarkan oleh seseorang
(Shalih, 1988:24-26; Al-Qashash, 1995:141; Athiyat, 1996:49). Jadi, sebuah
pemikiran akan berubah menjadi mafahim bagi seseorang jika memenuhi dua syarat,
yaitu : Pertama, orang tersebut telah memahami makna pemikiran (idrak
madlul al-fikrah) dengan tepat. Kedua, orang tersebut telah
membenarkan pemikiran itu (at-tashdiq bi al-fikrah) (Muqaddimah
Ad-Dustur, 1963:5-6). Jika suatu pemikiran hanya dipahami maknanya, tetapi
tidak dibenarkan, maka pemikiran itu tidak menjadi mafahim bagi seseorang,
melainkan hanya sekedar informasi (al-ma’lumat). Demikian juga jika
suatu pemikiran telah dibenarkan, tetapi tidak dipahami maksudnya, pemikiran
itu juga belum menjadi mafahim. Urgensinya menjelaskan proses perubahan
pemikiran menjadi mafahim adalah untuk mengubah perilaku (as-suluk)
manusia. Sebab, yang mempengaruhi perilaku manusia bukanlah pemikiran semata,
melainkan mafahim yang ada pada dirinya. Kepentingan untuk mengubah perilaku
inilah yang menjadi fokus atau penekanan dari istilah mafahim.
Adapun maqayis, ia hakikatnya
adalah juga pemikiran dan sekaligus juga mafahim. Hanya saja, maqayis memiliki
fungsi khusus untuk menjadi standar atau kriteria, sebab maqayis adalah
pemikiran yang digunakan sebagai kriteria/standar untuk menilai berbagai
pemikiran dan realitas. Jika kita bicara mafahim, maka penekanannya adalah pada
aspek pengaruh pemikiran terhadap perilaku. Sedang jika kita bicara maqayis,
penekanannya adalah pada fungsinya sebagai standar atau kriteria untuk menilai,
bukan pada fungsinya sebagai suatu faktor yang mempengaruhi perilaku.
Mengenai qanaat, maka ia
sesungguhnya juga pemikiran dan juga mafahim. Jadi, karakter dasar dari qanaat
adalah pemikiran yang telah dipahami dan dibenarkan oleh seseorang. Namun,
qanaat lebih menekankan adanya unsur keyakinan atau penerimaan yang bulat
terhadap suatu pemikiran. Qanaat adalah pemikiran yang telah diyakini secara
mantap oleh seseorang. Jadi, qanaat, walaupun berupa pemikiran, namun mekanisme
pembentukannya dari pemikiran, melibatkan pekerjaan hati, yaitu pembenaran (at-tashdiq).
Qanaat lebih menekankan aspek pembenaran hati terhadap suatu pemikiran, atau,
lebih melihat bagaimana suatu pemikiran itu diterima secara meyakinkan dan
memuaskan bagi seseorang. Bukan melihat dari segi bagaimana pengaruh pemikiran
terhadap perilaku (dalam konteks mafahim), juga bukan melihat fungsi pemikiran
sebagai tolok ukur untuk menilai (dalam konteks maqayis).
Nilai strategis pemahaman tiga
konsep tersebut adalah untuk memberikan kesadaran yang lebih mendalam bagi
pengemban dakwah mengenai proses-proses yang harus dilakukannya dalam perubahan
masyarakat, khususnya yang menyangkut pemikiran.
CFW dan MMQ Masyarakat
Bagaimana kondisi MMQ masyarakat
kita dapat terwakili dengan respon dari penggagas, penggembira, masyarakat dan
penguasa. Dari sisi mafahim dapat diketahui dari berbagai wawancara dan tulisan
di media dapat disimpulkan bahwa penggagas dan penggembira CFW ini tidak
memiliki konsep yang jelas serta landasan berfikir yang kuat. Mereka hanya
“latah” atau ingin menunjukkan eksistensi diri dengan memanfaatkan ruang publik
dan kemudahan akses ke media sosial untuk meraih popularitas. Mereka melakukan
ini karena tidak adanya ruang yang tersedia untuk mereka serta uang untuk
membiayai tampilan “unik” dengan barang-barang bermerk yang selama ini menjadi
“prasyarat” untuk eksis bagi generasi mereka. Berdasarkan hal tersebut, maka
CFW bukan merupakan wujud dari subkultur baru karena konsep mereka masih sama
dengan konsep budaya sekuler kapitalistik liberal sebagai induknya. Yang
berbeda hanya subyek dan kemasannya saja. Dengan kata lain, para penggagas dan
penggembira CFW itu tidak utuh memahami bahwa yang mereka lakukan itu adalah
bagian dari peradaban barat yang rusak namun alam bawah sadar mereka membenarkannya.
Tanggapan masyarakat terhadap CFW memang ada yang pro dan kontra namun
mayoritas masih berfikiran bahwa acara ini masih relatif wajar dengan berbagai
catatan terkait ketertiban umum. Respon dari penguasa pun setali tiga uang,
mereka membiarkan even ini berjalan dengan pembatasan selama tidak mengganggu
lalu lintas dan pemberlakuan jam malam. Bahkan dalam beberapa kesempatan
dianggap sebagai wahana untuk menghidupkan UMKM di bidang busana dan
pernak-perniknya di berbagai daerah. Sikap ini menunjukkan bahwa pemahaman masyarakat
kita masih kental bernuansa sekuler kapitalistik.
Dari sisi maqayis, maka jelas
kita dapat mengetahui bahwa para penggagas dan penggembiranya menilai bahwa
menjadi “keren” dan “eksis” itu harus berani berpenampilan unik dan kreatif
tanpa memperdulikan batasan-batasan norma dan agama. Tolok ukur norma dan agama
bahkan dianggap menghalangi kreatifitas berkesenian. CFW pun juga dimanfaatkan
oleh kalangan yang memiliki penyimpangan seksual (LGBT) untuk ikut-ikutan eksis
dengan berlindungi di balik kebebasan berekspresi. Hal tersebut menunjukkan
bahwa pengaruh budaya hedonistik yang menjadi ciri peradaban kapitalisme masih
kuat bercokol. Masyarakat pada umumnya juga terkesan abai serta menganggapnya
wajar karena pelakunya adalah anak muda yang memang semestinya diberi
keleluasaan dalam berkreasi dan berekspresi. Penguasa pun memiliki pertimbangan
yang sama demi memberi citra pembangunan yang berkeadilan bagi semua kalangan.
Para penggagas dan penggembira
CFW dari sisi qanaat sebenarnya tidak bulat menerima dengan perasaan kegiatan
ini atau menerima begitu saja tanpa perasaan. Mengapa? Karena motif mereka
adalah ikut-ikutan. Mereka tenggelam dalam arus deras sekularisme kapitalis
liberal yang melumat semua potensi ekonomi untuk memenuhi pundi-pundi para
pemodal yang serakah. Di sisi masyarakat, sepengamatan penulis, masyarakat kita
terbelah dalam menanggapi CFW. Di satu sisi ada yang menolak di sisi lain ada
yang mendukung dan tidak sedikit juga yang mengambil jalan tengah. Namun ketiganya
tetap berlandaskan pada asas manfaat. Masyarakat yang menolak adalah yang merasa
kepentingannya terganggu sementara lawannya merasa kepentingannya terpenuhi
atau minimal tidak terganggu. Bagaimana dengan penguasa? Sebagai instrumen
utama pelaksana kekuasaan, penguasa ternyata juga merestui CFW yang ditandai
dengan hadirnya para birokrat dan politisi di lokasi.
Tantangan ke Depan
Dari fenomena CFW dapat kita
ketahui bahwa hingga kini masyarakat kita masih didominasi oleh sekularisme
kapitalis liberal meskipun di berbagai daerah telah memulai muncul kesadaran
umat untuk kembali kepada identitasnya sebagai Muslim. Kondisi ini tidak
terlepas dari masih kokohnya bangunan penjaga ideologi kapitalisme yang berakar
pada sekularisme yang sementara waktu ini cukup berhasil menghambat laju
kesadaran politik umat dengan mengurungnya dalam isu radikalisme, terorisme dan
moderasi beragama (Islam). Proses perubahan MMQ masyarakat yang tensinya
meningkat dengan kampanye kolosal tentang syariah dan khilafah serta pengenalan
bendera Islam yang bertemu dengan momen suksesi kepemimpinan di pusat
pemerintahan menjadi menurun tekanannya usai penguasa saat ini merekayasa regulasi
untuk mematikan “mesin penggerak”-nya. Pencabutan BHP HTI, tidak disetujuinya perpanjangan
SKT FPI, fitnah makar dan upaya intimidasi kepada para pengemban dakwah Islam
ideologis adalah wujud dari rekayasa jahat tersebut.
Masih kuatnya penguasa saat ini
adalah karena masih adanya interaksi yang kuat dengan rakyat serta masih
kokohnya dukungan dari para pemegang simpul-simpul umat yang dijembatani oleh
MMQ yang berlandaskan pada pemahaman dasar sekuler kapitalis liberal. Perubahan
rezim dan sistem ke arah Islam sebagaimana yang kita tuju tidak mungkin terjadi
kecuali, bila kumpulan MMQ Islam diadopsi oleh umat, atau kelompok kuat di
tengah-tengah masyarakat, untuk dijadikan thariqah (metode) perubahan itu. Untuk
itulah maka para pengemban dakwah ideologis harus terus berperan aktif untuk :
1) Menjadi Pemegang simpul
umat dengan menjadi pemimpin mereka,
2) Meningkatkan kesadaran politik umat melalui penyebaran opini Islam,
3)
Menanamkan mafahim, maqayis
dan qanaat Islam di tengah umat
4)
Menggerakkan umat menuntut
perubahan ke arah Islam
[1] https://www.cnnindonesia.com/gaya-hidup/20220726104255-255-826179/jadi-viral-apa-sebenarnya-citayam-fashion-week
[2] https://id.wikipedia.org/wiki/Subkultur
[3] https://dosen.perbanas.id/teori-generasi/
[4] https://id.wikipedia.org/wiki/Generasi_Z
[5] https://mtaufiknt.wordpress.com/2011/07/04/mafahim-maqayis-qanaat/

Tidak ada komentar:
Posting Komentar