Rabu, 25 Januari 2023

FENOMENA CFW DAN TANTANGAN DAKWAH IDEOLOGIS


Memperhatikan dan memahami kondisi masyarakat penting dilakukan oleh para pengemban dakwah untuk mengukur sejauh mana pengaruh aktivitas mereka dalam melakukan perubahan di tengah masyarakat. Tulisan ini mencoba menelisik kontradiksi sosial yang tengah terjadi di masyarakat Indonesia dengan kemunculan ajang kreatif anak muda Citayam Fashion Week (CFW) di kawasan pusat ekonomi Jakarta yang terjadi di tengah bangkitnya kesadaran spiritualitas Islam yang juga lahir di kalangan generasi muda Muslim Indonesia. Penulis akan mencoba membedah masalah ini dengan menggunakan pisau analisa mafahim, maqayis dan qana’ah yang telah disampaikan oleh Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani dalam kitab At-Tafkir (1973:121-122) dalam konteks berpikir tentang perubahan. Hasil analisa ini akan menentukan sejauh mana kekuatan pengaruh budaya sekuler kapitalistik liberal sebagai fakta yang akan kita ubah di tengah masyarakat serta mengetahui metode dan uslub dakwah yang tepat dalam menghadapinya.

 

Apa Itu CFW

Dalam beberapa pekan terakhir kita dikejutkan dengan viralnya Citayam Fashion Week (CFW). CFW adalah even peragaan busana jalanan yang terselenggara di kawasan bisnis SCBD (Sudirman Central Business District) Jakarta. Perhelatan tersebut berawal dari para remaja asal daerah penyangga Jakarta seperti Citayam, Bojong Gede, dan Depok, yang mengubah kawasan ruang terbuka Dukuh Atas-Sudirman, Jakarta Pusat, menjadi tempat nongkrong. Viralnya kawasan Dukuh Atas-Sudirman sebagai lokasi Citayam Fashion Week bermula dari beredarnya video-video para anak muda itu di media sosial, khususnya TikTok[1]. Peragaan busana khas generasi Z itu dimotori oleh anak-anak remaja kaum pinggiran/marginal yang ingin eksis dengan busana bermerk lokal yang unik dan padu padan yang “aneh” sebagai antitesa dari remaja kalangan menengah ke atas Jakarta yang meskipun sama-sama “nyentrik” namun selalu mengukur eksistensi mereka dari merek busana terkenal yang dikenakan. Ajang kreativitas ini pun menuai kontroversi, mulai dari keberatan warga karena menyebabkan kemacetan, perebutan HAKI (Hak atas Karya Intelektual), tampilnya kalangan LGBT hingga pencitraan para politisi yang mencoba mendekap erat calon pemilih potensial untuk suksesi 2024.

 

Subkultur Generasi Z

Influencer Muslim Aab Elkarimi menyebut bahwa CFW merupakan salah satu bentuk dari fenomena sosial yang disebut Subkultur. Menurut ilmu sosiologi, subbudaya atau subkultur adalah sekelompok orang yang memiliki perilaku dan kepercayaan yang berbeda dengan kebudayaan induk mereka. Subbudaya dapat terjadi karena perbedaan usia, ras, etnisitas, kelas sosial, jenis kelamin, dan/atau gender anggotanya, dan dapat pula terjadi karena perbedaan estetika, agama, politik, dan seksual; atau kombinasi dari faktor-faktor tersebut[2]. Penulis sendiri tidak sepakat dengan pendapat ini karena perilaku para penggagas dan peserta CFW sejalan dengan kebudayaan barat yang saat ini menjadi induk atau rujukan bagi generasi Z, yang membedakan hanya subyek/pelakunya yang diramaikan oleh remaja dari kalangan menengah ke bawah dan berasal dari daerah sub-urban/pinggiran/penyangga DKI Jakarta.

Generasi Z sendiri adalah generasi yang lahir dalam rentang tahun 1995 s.d. 2010 yang disebut juga iGeneration, generasi net atau generasi internet. Mereka mampu mengaplikasikan semua kegiatan dalam satu waktu seperti nge-tweet menggunakan ponsel, browsing dengan PC, dan mendengarkan musik menggunakan headset. Apapun yang dilakukan kebanyakan berhubungan dengan dunia maya. Sejak kecil mereka sudah mengenal teknologi dan akrab dengan gadget canggih yang secara tidak langsung berpengaruh terhadap kepribadian mereka[3]. Generasi Z di Indonesia juga sering disebut sebagai Generasi Micin karena serba instan[4].

 

Mafahim, Maqayis dan Qana’at[5](MMQ)

                Dalam tulisannya, K.H. Shiddiq al-Jawi telah menghimpun berbagai pengertian terkait 3 (tiga) istilah/konsep yang khas : mafahim, maqayis dan qanaat yang diperkenalkan oleh Syaikh Taqiyyuddin an-Nabhani dalam berbagai kitab beliau. Salah satunya dalam kitab Dukhul Al-Mujtama’ (1958) beliau menyebutkan istilah-istilah tersebut ketika membicarakan perubahan pemikiran masyarakat yang akan melahirkan sebuah Negara. Mafahim adalah bentuk jamak dari mafhum, diartikan sebagai persepsi atau konsep. Maqayis adalah jamak dari miqyas, yang artinya standar, kriteria, atau tolok ukur. Sedang qanaat adalah bentuk jamak dari qana`ah, yang bisa diartikan keyakinan atau penerimaan atau kepuasan. Pada dasarnya, mafahim, maqayis, dan qanaat adalah pemikiran-pemikiran (al-afkar). Namun ketiganya bukanlah pemikiran mendasar, yaitu aqidah, melainkan pemikiran-pemikiran cabang yang dibangun dari suatu aqidah.

Meskipun semuanya adalah pemikiran, akan tetapi masing-masingnya memiliki pengertian khusus. Mafahim, adalah pemikiran yang telah dipahami maknanya dan dibenarkan oleh seseorang (Shalih, 1988:24-26; Al-Qashash, 1995:141; Athiyat, 1996:49). Jadi, sebuah pemikiran akan berubah menjadi mafahim bagi seseorang jika memenuhi dua syarat, yaitu : Pertama, orang tersebut telah memahami makna pemikiran (idrak madlul al-fikrah) dengan tepat. Kedua, orang tersebut telah membenarkan pemikiran itu (at-tashdiq bi al-fikrah) (Muqaddimah Ad-Dustur, 1963:5-6). Jika suatu pemikiran hanya dipahami maknanya, tetapi tidak dibenarkan, maka pemikiran itu tidak menjadi mafahim bagi seseorang, melainkan hanya sekedar informasi (al-ma’lumat). Demikian juga jika suatu pemikiran telah dibenarkan, tetapi tidak dipahami maksudnya, pemikiran itu juga belum menjadi mafahim. Urgensinya menjelaskan proses perubahan pemikiran menjadi mafahim adalah untuk mengubah perilaku (as-suluk) manusia. Sebab, yang mempengaruhi perilaku manusia bukanlah pemikiran semata, melainkan mafahim yang ada pada dirinya. Kepentingan untuk mengubah perilaku inilah yang menjadi fokus atau penekanan dari istilah mafahim.

Adapun maqayis, ia hakikatnya adalah juga pemikiran dan sekaligus juga mafahim. Hanya saja, maqayis memiliki fungsi khusus untuk menjadi standar atau kriteria, sebab maqayis adalah pemikiran yang digunakan sebagai kriteria/standar untuk menilai berbagai pemikiran dan realitas. Jika kita bicara mafahim, maka penekanannya adalah pada aspek pengaruh pemikiran terhadap perilaku. Sedang jika kita bicara maqayis, penekanannya adalah pada fungsinya sebagai standar atau kriteria untuk menilai, bukan pada fungsinya sebagai suatu faktor yang mempengaruhi perilaku.

Mengenai qanaat, maka ia sesungguhnya juga pemikiran dan juga mafahim. Jadi, karakter dasar dari qanaat adalah pemikiran yang telah dipahami dan dibenarkan oleh seseorang. Namun, qanaat lebih menekankan adanya unsur keyakinan atau penerimaan yang bulat terhadap suatu pemikiran. Qanaat adalah pemikiran yang telah diyakini secara mantap oleh seseorang. Jadi, qanaat, walaupun berupa pemikiran, namun mekanisme pembentukannya dari pemikiran, melibatkan pekerjaan hati, yaitu pembenaran (at-tashdiq). Qanaat lebih menekankan aspek pembenaran hati terhadap suatu pemikiran, atau, lebih melihat bagaimana suatu pemikiran itu diterima secara meyakinkan dan memuaskan bagi seseorang. Bukan melihat dari segi bagaimana pengaruh pemikiran terhadap perilaku (dalam konteks mafahim), juga bukan melihat fungsi pemikiran sebagai tolok ukur untuk menilai (dalam konteks maqayis).

Nilai strategis pemahaman tiga konsep tersebut adalah untuk memberikan kesadaran yang lebih mendalam bagi pengemban dakwah mengenai proses-proses yang harus dilakukannya dalam perubahan masyarakat, khususnya yang menyangkut pemikiran.

 

CFW dan MMQ Masyarakat

Bagaimana kondisi MMQ masyarakat kita dapat terwakili dengan respon dari penggagas, penggembira, masyarakat dan penguasa. Dari sisi mafahim dapat diketahui dari berbagai wawancara dan tulisan di media dapat disimpulkan bahwa penggagas dan penggembira CFW ini tidak memiliki konsep yang jelas serta landasan berfikir yang kuat. Mereka hanya “latah” atau ingin menunjukkan eksistensi diri dengan memanfaatkan ruang publik dan kemudahan akses ke media sosial untuk meraih popularitas. Mereka melakukan ini karena tidak adanya ruang yang tersedia untuk mereka serta uang untuk membiayai tampilan “unik” dengan barang-barang bermerk yang selama ini menjadi “prasyarat” untuk eksis bagi generasi mereka. Berdasarkan hal tersebut, maka CFW bukan merupakan wujud dari subkultur baru karena konsep mereka masih sama dengan konsep budaya sekuler kapitalistik liberal sebagai induknya. Yang berbeda hanya subyek dan kemasannya saja. Dengan kata lain, para penggagas dan penggembira CFW itu tidak utuh memahami bahwa yang mereka lakukan itu adalah bagian dari peradaban barat yang rusak namun alam bawah sadar mereka membenarkannya. Tanggapan masyarakat terhadap CFW memang ada yang pro dan kontra namun mayoritas masih berfikiran bahwa acara ini masih relatif wajar dengan berbagai catatan terkait ketertiban umum. Respon dari penguasa pun setali tiga uang, mereka membiarkan even ini berjalan dengan pembatasan selama tidak mengganggu lalu lintas dan pemberlakuan jam malam. Bahkan dalam beberapa kesempatan dianggap sebagai wahana untuk menghidupkan UMKM di bidang busana dan pernak-perniknya di berbagai daerah. Sikap ini menunjukkan bahwa pemahaman masyarakat kita masih kental bernuansa sekuler kapitalistik.

Dari sisi maqayis, maka jelas kita dapat mengetahui bahwa para penggagas dan penggembiranya menilai bahwa menjadi “keren” dan “eksis” itu harus berani berpenampilan unik dan kreatif tanpa memperdulikan batasan-batasan norma dan agama. Tolok ukur norma dan agama bahkan dianggap menghalangi kreatifitas berkesenian. CFW pun juga dimanfaatkan oleh kalangan yang memiliki penyimpangan seksual (LGBT) untuk ikut-ikutan eksis dengan berlindungi di balik kebebasan berekspresi. Hal tersebut menunjukkan bahwa pengaruh budaya hedonistik yang menjadi ciri peradaban kapitalisme masih kuat bercokol. Masyarakat pada umumnya juga terkesan abai serta menganggapnya wajar karena pelakunya adalah anak muda yang memang semestinya diberi keleluasaan dalam berkreasi dan berekspresi. Penguasa pun memiliki pertimbangan yang sama demi memberi citra pembangunan yang berkeadilan bagi semua kalangan.

Para penggagas dan penggembira CFW dari sisi qanaat sebenarnya tidak bulat menerima dengan perasaan kegiatan ini atau menerima begitu saja tanpa perasaan. Mengapa? Karena motif mereka adalah ikut-ikutan. Mereka tenggelam dalam arus deras sekularisme kapitalis liberal yang melumat semua potensi ekonomi untuk memenuhi pundi-pundi para pemodal yang serakah. Di sisi masyarakat, sepengamatan penulis, masyarakat kita terbelah dalam menanggapi CFW. Di satu sisi ada yang menolak di sisi lain ada yang mendukung dan tidak sedikit juga yang mengambil jalan tengah. Namun ketiganya tetap berlandaskan pada asas manfaat. Masyarakat yang menolak adalah yang merasa kepentingannya terganggu sementara lawannya merasa kepentingannya terpenuhi atau minimal tidak terganggu. Bagaimana dengan penguasa? Sebagai instrumen utama pelaksana kekuasaan, penguasa ternyata juga merestui CFW yang ditandai dengan hadirnya para birokrat dan politisi di lokasi. 

 

Tantangan ke Depan

Dari fenomena CFW dapat kita ketahui bahwa hingga kini masyarakat kita masih didominasi oleh sekularisme kapitalis liberal meskipun di berbagai daerah telah memulai muncul kesadaran umat untuk kembali kepada identitasnya sebagai Muslim. Kondisi ini tidak terlepas dari masih kokohnya bangunan penjaga ideologi kapitalisme yang berakar pada sekularisme yang sementara waktu ini cukup berhasil menghambat laju kesadaran politik umat dengan mengurungnya dalam isu radikalisme, terorisme dan moderasi beragama (Islam). Proses perubahan MMQ masyarakat yang tensinya meningkat dengan kampanye kolosal tentang syariah dan khilafah serta pengenalan bendera Islam yang bertemu dengan momen suksesi kepemimpinan di pusat pemerintahan menjadi menurun tekanannya usai penguasa saat ini merekayasa regulasi untuk mematikan “mesin penggerak”-nya. Pencabutan BHP HTI, tidak disetujuinya perpanjangan SKT FPI, fitnah makar dan upaya intimidasi kepada para pengemban dakwah Islam ideologis adalah wujud dari rekayasa jahat tersebut.

Masih kuatnya penguasa saat ini adalah karena masih adanya interaksi yang kuat dengan rakyat serta masih kokohnya dukungan dari para pemegang simpul-simpul umat yang dijembatani oleh MMQ yang berlandaskan pada pemahaman dasar sekuler kapitalis liberal. Perubahan rezim dan sistem ke arah Islam sebagaimana yang kita tuju tidak mungkin terjadi kecuali, bila kumpulan MMQ Islam diadopsi oleh umat, atau kelompok kuat di tengah-tengah masyarakat, untuk dijadikan thariqah (metode) perubahan itu. Untuk itulah maka para pengemban dakwah ideologis harus terus berperan aktif untuk :

1)    Menjadi Pemegang simpul umat dengan menjadi pemimpin mereka,

2)    Meningkatkan kesadaran politik umat melalui penyebaran opini Islam,

3)      Menanamkan mafahim, maqayis dan qanaat Islam di tengah umat

4)      Menggerakkan umat menuntut perubahan ke arah Islam

 

Semoga dengan upaya yang sungguh-sungguh dari setiap pengemban dakwah ideologis untuk menjalankan kelima hal tersebut maka perubahan masyarakat ke arah Islam yang dilandasi oleh kesadaran kolektif rakyat akan benar-benar terwujud dalam waktu yang tidak lama lagi. Aamiin ya Rabbal ‘Alamiin.


[1] https://www.cnnindonesia.com/gaya-hidup/20220726104255-255-826179/jadi-viral-apa-sebenarnya-citayam-fashion-week

[2] https://id.wikipedia.org/wiki/Subkultur

[3] https://dosen.perbanas.id/teori-generasi/

[4] https://id.wikipedia.org/wiki/Generasi_Z

[5] https://mtaufiknt.wordpress.com/2011/07/04/mafahim-maqayis-qanaat/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

PANTUN ANTI MODERASI TERHADAP AJARAN ISLAM

Islam telah sempurna ajarannya Mengatasi semua masalah kehidupan Piagam PBB buatan akal manusia Diterapkan untuk lestarikan penjajahan Serua...