Rabu, 25 Januari 2023

Pantun Ideologis #2 : PANTUN KONTROVERSI IKN


Mesin klotok di dekat sampan
Diubah angin kencang berputar
UU IKN diketok setengah bulan
Seolah tagihan segera dibayar

Pisahkan telur ikan agar memijah
Taruh sandaran bila-bila tergugur
Pindah kota bukan perkara mudah
Perlu kajian yang dalam serta jujur

Boleh bercita berencana besar
Asal tak lupa kondisi keadaan
Pindah ibukota sudah tersebar
Modalnya dari uang pinjaman

Buka belantara pengap pernafasan
Turutkan diri mengais sedikit duit
Nama Nusantara menuai persoalan
Jelmaan ambisi rasialis Majapahit

Susah menarik tulang yang patah
Jadi persoalan bila tetap dibiarkan
Naskah akademik dibuat gegabah
Padahal jadi landasan perpindahan

Wilayah ulayat dirampas pengusaha
Dijaga raja atas nama pembangunan
Tanah Ibu Kota diatas aral sengketa
Warga setempat akan tersingkirkan

LINGKARAN SETAN PEMBERANTASAN KORUPSI




















         Nyaris dua puluh satu tahun sudah reformasi bergulir, namun PR besar menyangkut pemberantasan korupsi kian hari malah semakin akut. Bahkan semangat untuk menuntaskan PR besar ini kian hari kian mendapat hambatan secara tidak langsung oleh Penguasa. Intimidasi kepada petugas KPK seperti yang dialami oleh Novel Baswedan menjadi potret nyatanya. Penerapan sistem demokrasi liberal pasca reformasi justru membuat kasus-kasus korupsi menjadi lingkaran setan yang tak bisa diputus. Persoalan penegakan hukum malah akhirnya semakin ruwet dan secara tegas menunjukkan ketumpulannya saat bersinggungan dengan ring satu kekuasaaan.

Keruwetan tersebut ditunjukkan dengan tumpang tindihnya kewenangan antar lembaga penegak hukum. Mekanisme pengadilan sangat tidak efektif dan efisien karena prosesnya begitu rumit dan bertele-tele, dan kerap berujung tanpa kepastian. Politik saling sandra pejabat, seperti tampak dalam kasus cicak vs buaya satu dan dua. Penegakan hukum akhirnya sarat dengan kepentingan, terutama kepentingan politik. Kelemahan dan kasus hukum pihak lain lantas dijadikan alat tawar-menawar demi kepentingan masing-masing. Ditambah lagi dengan niatan presiden yang kian dipertanyakan sebagai memimpin pemberantasan korupsi. Mutasi Komjen Pol Budi Waseso dari jabatan Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) menjadi Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) adalah salah satu contoh paling mutakhir. Jenderal bintang tiga itu digeser dari jabatannya justru di saat Polri tengah berusaha membongkar kasus-kasus korupsi di perusahaan milik negara.

Seruan “putus satu generasi koruptor” saat ini memang tak lagi banyak terdengar. Contohnya, UU Lustrasi Nasional yang dulu pernah diusulkan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD untuk memangkas satu generasi koruptor dengan cara melarang orang yang pernah terlibat korupsi duduk di pemerintah atau politik, selama misalnya 10 tahun. Contoh lain adalah undang-undang pengampunan yang juga pernah diusulkannya; semua yang korupsi serentak diampuni, tapi setelah diberi ampunan terbukti dia korupsi lagi, dihukum mati. Akan tetapi, semangat dan upaya ke arah sana telah padam ditelan zaman. Harapan itu tak mungkin bisa dilakukan selama tak diikuti dengan perubahan sistem demokrasi dan mental pejabat yang sudah sama-sama bobrok.

Kebobrokan itu mendapatkan pembenaran dengan dua kasus terakhir yang berhasil diungkap oleh KPK menjelang perhelatan Pilpres dan Pileg 2019. Kasus pertama adalah suap terkait promosi jabatan di Kementerian Agama yang menyeret Ketua Umum PPP yang dikenal dekat dengan Presiden dan kasus kedua adalah suap terkait distribusi pupuk yang melibatkan Ketua Bidang Pemenangan Pemilu  Jateng Partai Golkar. Nilai korupsi dari kasus pertama adalah sekitar Rp. 150 juta yang diberikan oleh Kakanwil Kemenag Prov. Jatim dan Kakanwil Kemenag Kab. Gresik  serta untuk kasus kedua nilainya lebih dari Rp. 8 Milyar yang sudah dimasukkan dalam amplop untuk “serangan fajar”.

 

Demokrasi dan Korupsi

            Dalam sistem politik demokrasi, secara umum korupsi dimaknai sebagai “as behaviour and/or acts of public officials which deviates from the accepted social or legal norms, in order to benefit from it.” (perilaku atau tindakan pejabat publik yang tidak sesuai dengan norma sosial dan norma hukum yang berlaku untuk memperoleh keuntungan) (Doorenspleet, 2019). Definisi ini menimbulkan banyak masalah karena suatu tindakan korupsi tidak selalu sama bentuknya tergantung pada nilai/norma yang berlaku di suatu tempat dan pada saat tertentu. Bahkan hasil penelitian Kubbe (2017) tentang hubungan antara korupsi dan dampaknya terhadap demokrasi di menyarankan “to rethink and redefine basic definitions, terms and concepts that are related to and framing corruption.” (berpikir dan mendefinisikan ulang pengertia dasar, istilah dan konsep yang berkaitan dengan dan menjadi batasan korupsi. Rekomendasi tersebut didasari pada kenyataan bahwa demokrasi tidak menjamin adanya kepemerintahan yang bersih dan transparan sama sekali bahkan berbagai sistem demokrasi hingga saat ini masih berjuang melawan korupsi, bahkan di negara-negara yang kerap disebut paling bebas dari korupsi. Skandal korupsi yang kerap terjadi di Inggris, Islandia, Amerika Serikat atau Spanyol menggambarkan bahwa korupsi telah menjadi masalah serius di hampir semua negara di dunia.


Harta Ghulul

Dalam Islam, harta hasil korupsi termasuk dalam salah satu dari harta ghulul. Zallum (2008) menjelaskan bahwa Harta ghulul adalah harta yang diperoleh dari para wali (gubernur), para ‘amil (kepala daerah setingkat walikota/bupati-pen) dan para pegawai negara dengan cara yang tidak syar’iy. Baik mereka peroleh dari harta (milik) negara maupun dari harta (milik) masyarakat. Mereka tidak boleh mengambil harta-harta seperti itu, kecuali pengganti/ santunan dan gaji. Setiap harta yang mereka peroleh dengan (memanfaatkan) jabatan, kekuasaan atau (status) kepegawaiannya –baik harta itu (berasal dari) harta negara maupun harta individu-, maka harta tersebut dianggap ghulul (curang), perolehan yang diharamkan, dan harta yang bukan miliknya. Karena diperoleh dengan cara yang tidak syar’iy. Mereka wajib mengembalikan harta itu kepada pemiliknya -jika diketahui-. Dan jika tidak, maka harta itu disita dan diserahkan ke baitul mal kaum Muslim. Allah Swt berfirman:

Barang siapa berbuat curang, pada hari kiamat ia akan datang membawa hasil kecurangannya. (TQS. Ali Imraan [3]: 161)

 

Dari Muadz bin Jabal berkata: Rasulullah saw mengutusku ke Yaman. Setelah aku berangkat, beliau mengutus orang lain menyusulku. Aku pun pulang kembali. Rasulullah saw bertanya kepadaku, ’Tahukah engkau, mengapa aku mengutus orang untuk menyusulmu? Janganlah engkau mengambil sesuatu (untuk kepentingan pribadi) tanpa izinku. Itu merupakan kecurangan, dan barang siapa berbuat curang, pada hari kiamat ia akan dibangkitkan dalam keadaan memikul beban kecurangannya. Untuk itulah engkau kupanggil, dan sekarang berangkatlah untuk melaksanakan tugasmu.’ (HR. at-Tirmidzi)

            Zallum (2008) juga merinci harta korupsi adalah harta-harta yang dikorupsi (diperoleh, pen) para penguasa (wali), para ‘amil dan pegawai negara, dari harta-harta negara yang berada di bawah pengaturan (kekuasaan) mereka untuk membiayai tugas pekerjaan mereka, atau (yang mestinya digunakan) untuk membiayai berbagai sarana dan proyek, ataupun untuk membiayai kepentingan negara dan kepentingan umum lainnya. Termasuk di dalam korupsi adalah uang yang diambil oleh pegawai-pegawai pos, telegram, telepon, dan transportasi dari kantor-kantor pemerintahan dengan jalan menambah jumlah rekening penagihan yang semestinya, melalui cara-cara penipuan, pemalsuan atau memanfaatkan kelengahan orang lain. Uang yang diperolehnya dengan jalan korupsi atau dengan jalan mencari-cari kelengahan orang lain, penipuan dan lain sebagainya, semua itu dianggap sebagai perolehan yang haram, bukan miliknya, termasuk (perbuatan) curang. Harta tersebut harus disita dan diserahkan ke baitul mal.

 

Khilafah Memutus “Tali Korupsi”

Ada dua kebijakan yang bisa ditempuh saat khilafah berdiri untuk memutus lingkaran setan korupsi ini. Pertama, tidak mengungkit kembali seluruh akad-akad muamalah dan persolan hukum yang telah diputus dan telah tuntas pelaksanannya di era sebelum Khilafah. Kecuali bila akad-akad muamalah dan keputusan hukum tersebut masih memiliki pengaruh yang bertentangan dengan hukum Islam saat khilafah berdiri, seperti akad riba yang masih berlanjut atau pernikahan pada lebih dari empat perempuan. Dengan kebijakan ini, seluruh kasus korupsi yang telah dijatuhi hukuman di era sebelum Khilafah tidak akan diungkap kembali. Rasulullah SAW bersabda,

الْإِسْلَامَ يَجُبُّ مَا قَبْلَهُ

“Sesungguhnya Islam menutupi apa yang sebelumnya”

Meski demikian, seorang yang telah tuntas masa hukumannya, maka ia berkewajiban di hadapan Allah SWT untuk mengembalikan harta yang dikorupsinya. Sebab, itu merupakan haq maliyah yang tidak bisa digugurkan dengan hukuman di dunia. Rasulullah SAW bersabda,

إنكم تختصمون إلي ولعل بعضكم ألحن بحجته من بعض فمن قضيت له بحق أخيه شيئا بقوله فإنما أقطع له قطعة من النار فلا يأخذها

­

“Sesungguhnya kalian berselisih kepadaku, mungkin sebagian kalian lebih fasih argumentasinya dari sebagian yang lain. Barangsiapa yang telah aku putuskan perkaranya, dengan memiliki hak saudaranya dengan ucapannya, maka sesungguhnya aku putuskan baginya sepotong api neraka, maka jangan mengambilnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Hadis tersebut menunjukkan bahwa sekalipun peradilan Islam atau bahkan Rasulullah SAW yang telah memutuskan satu perkara, maka hal itu tidak mengahalalkan apa yang diharamkan. Oleh sebab itu, siapa saja yang diuntungkan atau dimenangkan dalam pengadilan dunia, maka sesungguhnya putusan pengadilan itu tidak lantas menghalalkan apa yang diharamkan baginya. Begitu para koruptor yang diputus bebas, maka ia tetap berkewajiban untuk mengembalikan uang yang dikorupsinya.

Kedua, memberikan pengampuanan terhadap siapa saja yang melakukan korupsi dan bersedia untuk mengakui kesalahannya, serta mengembalikan uang hasil korupsi tersebut kepada negara. Hal itu bisa dilakukan pada tenggat waktu tertentu. Namun siapa saja yang tidak mengakui kesalahannya dalam tenggat waktu tersebut, maka dengan bukti yang diperoleh, negara akan menjatuhi hukum yang seberat-beratnya hingga hukuman mati. Mengingat kasus korupsi merupkan persoalan ta’ziriyyah, penentuan kadar hukumannya diserahkan kepada Khalifah, sebatas pada jenis hukuman yang dibolehkan syari’at, mulai yang paling ringan berupa nasihat, hingga yang peling berat hukuman mati.

Dua kebijakan ini akan efektif dilakukan karena Khilafah akan mengiringi penegakan hukum tersebut dengan perubahan sistem dan mental para penegaknya. Dalam hal ini, ada beberapa hukum Islam yang paling krusial yang menentukan kemampuan Khilafah kelak. Pertama, Islam menjadi kepemimpinan menjadi bersifat fardiyyah (individual), yaitu di tangan Khalifah. Dengan begitu, Khalifah akan memiliki kekuaatan yang cukup untuk menyelesaikan berbagai persoalan yang ada, termasuk masalah korupsi. Kedua, dalam Islam, institusi peradilan adalah satu. Sehingga tidak adanya tumpang tindih kewenangan dan kasus-kasus hukum bisa cepat diselesaikan. Ketiga, Islam menjamin kepastian hukum dengan menghilangkan pembagian jenjang pengadilan. Keempat, Islam mengajarkan bahwa setiap kasus hukum tidak boleh ditangguh-tangguhkan, sehingga tidak terjadi penumpukan kasus, apa lagi dijadikan alat untuk menjatuhkan pihak lain. Kelima, Islam tidak hanya mengatur mekanisme peradilannya, tetapi juga membersihkan para pemangkunya dengan berbagai kriteria yang ekstra ketat. Selain kriteria muslim, baligh, berakal, merdeka, mampu, dan adil [al-Kasani, Bada’i as-Shana’i, Juz VII/2-4], untuk jabatan tertentu seperti Qadhi Qudhat dan Qadhi Madzalim, misalnya, tidak boleh dijabat oleh perempuan karena merupakan bagian dari pemerintahan, dan atau bersentuhan langsung dengan pemerintahan. Untuk Qadhi Madzalim harus seorang mujtahid [Zallum, Nidzam al-Hukmi fi al-Islam]. Lebih dari itu, ada kriteria umum yang harus dimiliki oleh semua hakim, yakni kelayakan dan ketakwaan. Islam menetapkan akhlak para qadhi, antara lain harus berwibawa, menjaga muru’ah (harga diri), tidak banyak berinteraksi dengan orang, senda gurau dengan mereka, menjaga ucapan dan tindak tanduknya [‘Abd al-Karim Zaidan, Nidzam al-Qadha’, hal. 55]. Para qadhi dipilih dari orang-orang yang tegas tetapi tidak kasar, lembut tetapi tidak lemah, cerdas, sadar, tidak lengah dan tertipu ketika memutuskan, bersih hatinya, wara’, bijak, jauh dari sikap tamak, baik terhadap materi maupun jabatan. [Ibn Qudamah, al-Mughni, Juz IX/21]. Keenam, Islam juga menetapkan hukum-hukum tertentu terhadap para penegak hukum, agar ia benar-benar dapat berkonsentrasi dalam menjalankan tugasnya, seperti larangan mendapatkan hadiah, larangan menyibukkan diri dalam aktivitas yang bisa melalaikan tugasnya, termasuk berbisnis dan sejenisnya, dll. [as-Samnani, Raudhatu al-Qudhat, Juz I/658].

Pendek kata, bila Islam tidak diterapkan secara kaffah, maka pemberatasan korupsi merupakan angan-angan belaka. Memutus satu generasi hanya jargon yang tidak akan pernah terwujud, buktinya suara itu semakin hari semakin usang. Sebaliknya, dengan penerapan Islam secara paripurna dalam bingkai daulah Khilafah, penyakit akut ini bisa diobati dan kemaslahatan bagi seluruh umat manusia bisa diwujudkan. Wallahu a’lam.

 

Sumber :

Abu Muhtadi, 2015, Lingkaran Setan Pemberantasan Korupsi, HTI Media, 19 September 2015.

Doorenspleet, R.,  2019, Rethinking the Value of Democracy, The Theories, Concepts and Practices of Democracy, https://doi.org/10.1007/978-3-319-91656-9_5

Kubbe, I. & Engelbert, A., 2017, Corruption and the impact of democracy, Crime Law Soc Change, https://doi.org/10.1007/s10611-017-9732-0

Zallum, A.Q., 2008, Sistem Keuangan Negara Khilafah; Tim HTI Press.

FENOMENA CFW DAN TANTANGAN DAKWAH IDEOLOGIS


Memperhatikan dan memahami kondisi masyarakat penting dilakukan oleh para pengemban dakwah untuk mengukur sejauh mana pengaruh aktivitas mereka dalam melakukan perubahan di tengah masyarakat. Tulisan ini mencoba menelisik kontradiksi sosial yang tengah terjadi di masyarakat Indonesia dengan kemunculan ajang kreatif anak muda Citayam Fashion Week (CFW) di kawasan pusat ekonomi Jakarta yang terjadi di tengah bangkitnya kesadaran spiritualitas Islam yang juga lahir di kalangan generasi muda Muslim Indonesia. Penulis akan mencoba membedah masalah ini dengan menggunakan pisau analisa mafahim, maqayis dan qana’ah yang telah disampaikan oleh Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani dalam kitab At-Tafkir (1973:121-122) dalam konteks berpikir tentang perubahan. Hasil analisa ini akan menentukan sejauh mana kekuatan pengaruh budaya sekuler kapitalistik liberal sebagai fakta yang akan kita ubah di tengah masyarakat serta mengetahui metode dan uslub dakwah yang tepat dalam menghadapinya.

 

Apa Itu CFW

Dalam beberapa pekan terakhir kita dikejutkan dengan viralnya Citayam Fashion Week (CFW). CFW adalah even peragaan busana jalanan yang terselenggara di kawasan bisnis SCBD (Sudirman Central Business District) Jakarta. Perhelatan tersebut berawal dari para remaja asal daerah penyangga Jakarta seperti Citayam, Bojong Gede, dan Depok, yang mengubah kawasan ruang terbuka Dukuh Atas-Sudirman, Jakarta Pusat, menjadi tempat nongkrong. Viralnya kawasan Dukuh Atas-Sudirman sebagai lokasi Citayam Fashion Week bermula dari beredarnya video-video para anak muda itu di media sosial, khususnya TikTok[1]. Peragaan busana khas generasi Z itu dimotori oleh anak-anak remaja kaum pinggiran/marginal yang ingin eksis dengan busana bermerk lokal yang unik dan padu padan yang “aneh” sebagai antitesa dari remaja kalangan menengah ke atas Jakarta yang meskipun sama-sama “nyentrik” namun selalu mengukur eksistensi mereka dari merek busana terkenal yang dikenakan. Ajang kreativitas ini pun menuai kontroversi, mulai dari keberatan warga karena menyebabkan kemacetan, perebutan HAKI (Hak atas Karya Intelektual), tampilnya kalangan LGBT hingga pencitraan para politisi yang mencoba mendekap erat calon pemilih potensial untuk suksesi 2024.

 

Subkultur Generasi Z

Influencer Muslim Aab Elkarimi menyebut bahwa CFW merupakan salah satu bentuk dari fenomena sosial yang disebut Subkultur. Menurut ilmu sosiologi, subbudaya atau subkultur adalah sekelompok orang yang memiliki perilaku dan kepercayaan yang berbeda dengan kebudayaan induk mereka. Subbudaya dapat terjadi karena perbedaan usia, ras, etnisitas, kelas sosial, jenis kelamin, dan/atau gender anggotanya, dan dapat pula terjadi karena perbedaan estetika, agama, politik, dan seksual; atau kombinasi dari faktor-faktor tersebut[2]. Penulis sendiri tidak sepakat dengan pendapat ini karena perilaku para penggagas dan peserta CFW sejalan dengan kebudayaan barat yang saat ini menjadi induk atau rujukan bagi generasi Z, yang membedakan hanya subyek/pelakunya yang diramaikan oleh remaja dari kalangan menengah ke bawah dan berasal dari daerah sub-urban/pinggiran/penyangga DKI Jakarta.

Generasi Z sendiri adalah generasi yang lahir dalam rentang tahun 1995 s.d. 2010 yang disebut juga iGeneration, generasi net atau generasi internet. Mereka mampu mengaplikasikan semua kegiatan dalam satu waktu seperti nge-tweet menggunakan ponsel, browsing dengan PC, dan mendengarkan musik menggunakan headset. Apapun yang dilakukan kebanyakan berhubungan dengan dunia maya. Sejak kecil mereka sudah mengenal teknologi dan akrab dengan gadget canggih yang secara tidak langsung berpengaruh terhadap kepribadian mereka[3]. Generasi Z di Indonesia juga sering disebut sebagai Generasi Micin karena serba instan[4].

 

Mafahim, Maqayis dan Qana’at[5](MMQ)

                Dalam tulisannya, K.H. Shiddiq al-Jawi telah menghimpun berbagai pengertian terkait 3 (tiga) istilah/konsep yang khas : mafahim, maqayis dan qanaat yang diperkenalkan oleh Syaikh Taqiyyuddin an-Nabhani dalam berbagai kitab beliau. Salah satunya dalam kitab Dukhul Al-Mujtama’ (1958) beliau menyebutkan istilah-istilah tersebut ketika membicarakan perubahan pemikiran masyarakat yang akan melahirkan sebuah Negara. Mafahim adalah bentuk jamak dari mafhum, diartikan sebagai persepsi atau konsep. Maqayis adalah jamak dari miqyas, yang artinya standar, kriteria, atau tolok ukur. Sedang qanaat adalah bentuk jamak dari qana`ah, yang bisa diartikan keyakinan atau penerimaan atau kepuasan. Pada dasarnya, mafahim, maqayis, dan qanaat adalah pemikiran-pemikiran (al-afkar). Namun ketiganya bukanlah pemikiran mendasar, yaitu aqidah, melainkan pemikiran-pemikiran cabang yang dibangun dari suatu aqidah.

Meskipun semuanya adalah pemikiran, akan tetapi masing-masingnya memiliki pengertian khusus. Mafahim, adalah pemikiran yang telah dipahami maknanya dan dibenarkan oleh seseorang (Shalih, 1988:24-26; Al-Qashash, 1995:141; Athiyat, 1996:49). Jadi, sebuah pemikiran akan berubah menjadi mafahim bagi seseorang jika memenuhi dua syarat, yaitu : Pertama, orang tersebut telah memahami makna pemikiran (idrak madlul al-fikrah) dengan tepat. Kedua, orang tersebut telah membenarkan pemikiran itu (at-tashdiq bi al-fikrah) (Muqaddimah Ad-Dustur, 1963:5-6). Jika suatu pemikiran hanya dipahami maknanya, tetapi tidak dibenarkan, maka pemikiran itu tidak menjadi mafahim bagi seseorang, melainkan hanya sekedar informasi (al-ma’lumat). Demikian juga jika suatu pemikiran telah dibenarkan, tetapi tidak dipahami maksudnya, pemikiran itu juga belum menjadi mafahim. Urgensinya menjelaskan proses perubahan pemikiran menjadi mafahim adalah untuk mengubah perilaku (as-suluk) manusia. Sebab, yang mempengaruhi perilaku manusia bukanlah pemikiran semata, melainkan mafahim yang ada pada dirinya. Kepentingan untuk mengubah perilaku inilah yang menjadi fokus atau penekanan dari istilah mafahim.

Adapun maqayis, ia hakikatnya adalah juga pemikiran dan sekaligus juga mafahim. Hanya saja, maqayis memiliki fungsi khusus untuk menjadi standar atau kriteria, sebab maqayis adalah pemikiran yang digunakan sebagai kriteria/standar untuk menilai berbagai pemikiran dan realitas. Jika kita bicara mafahim, maka penekanannya adalah pada aspek pengaruh pemikiran terhadap perilaku. Sedang jika kita bicara maqayis, penekanannya adalah pada fungsinya sebagai standar atau kriteria untuk menilai, bukan pada fungsinya sebagai suatu faktor yang mempengaruhi perilaku.

Mengenai qanaat, maka ia sesungguhnya juga pemikiran dan juga mafahim. Jadi, karakter dasar dari qanaat adalah pemikiran yang telah dipahami dan dibenarkan oleh seseorang. Namun, qanaat lebih menekankan adanya unsur keyakinan atau penerimaan yang bulat terhadap suatu pemikiran. Qanaat adalah pemikiran yang telah diyakini secara mantap oleh seseorang. Jadi, qanaat, walaupun berupa pemikiran, namun mekanisme pembentukannya dari pemikiran, melibatkan pekerjaan hati, yaitu pembenaran (at-tashdiq). Qanaat lebih menekankan aspek pembenaran hati terhadap suatu pemikiran, atau, lebih melihat bagaimana suatu pemikiran itu diterima secara meyakinkan dan memuaskan bagi seseorang. Bukan melihat dari segi bagaimana pengaruh pemikiran terhadap perilaku (dalam konteks mafahim), juga bukan melihat fungsi pemikiran sebagai tolok ukur untuk menilai (dalam konteks maqayis).

Nilai strategis pemahaman tiga konsep tersebut adalah untuk memberikan kesadaran yang lebih mendalam bagi pengemban dakwah mengenai proses-proses yang harus dilakukannya dalam perubahan masyarakat, khususnya yang menyangkut pemikiran.

 

CFW dan MMQ Masyarakat

Bagaimana kondisi MMQ masyarakat kita dapat terwakili dengan respon dari penggagas, penggembira, masyarakat dan penguasa. Dari sisi mafahim dapat diketahui dari berbagai wawancara dan tulisan di media dapat disimpulkan bahwa penggagas dan penggembira CFW ini tidak memiliki konsep yang jelas serta landasan berfikir yang kuat. Mereka hanya “latah” atau ingin menunjukkan eksistensi diri dengan memanfaatkan ruang publik dan kemudahan akses ke media sosial untuk meraih popularitas. Mereka melakukan ini karena tidak adanya ruang yang tersedia untuk mereka serta uang untuk membiayai tampilan “unik” dengan barang-barang bermerk yang selama ini menjadi “prasyarat” untuk eksis bagi generasi mereka. Berdasarkan hal tersebut, maka CFW bukan merupakan wujud dari subkultur baru karena konsep mereka masih sama dengan konsep budaya sekuler kapitalistik liberal sebagai induknya. Yang berbeda hanya subyek dan kemasannya saja. Dengan kata lain, para penggagas dan penggembira CFW itu tidak utuh memahami bahwa yang mereka lakukan itu adalah bagian dari peradaban barat yang rusak namun alam bawah sadar mereka membenarkannya. Tanggapan masyarakat terhadap CFW memang ada yang pro dan kontra namun mayoritas masih berfikiran bahwa acara ini masih relatif wajar dengan berbagai catatan terkait ketertiban umum. Respon dari penguasa pun setali tiga uang, mereka membiarkan even ini berjalan dengan pembatasan selama tidak mengganggu lalu lintas dan pemberlakuan jam malam. Bahkan dalam beberapa kesempatan dianggap sebagai wahana untuk menghidupkan UMKM di bidang busana dan pernak-perniknya di berbagai daerah. Sikap ini menunjukkan bahwa pemahaman masyarakat kita masih kental bernuansa sekuler kapitalistik.

Dari sisi maqayis, maka jelas kita dapat mengetahui bahwa para penggagas dan penggembiranya menilai bahwa menjadi “keren” dan “eksis” itu harus berani berpenampilan unik dan kreatif tanpa memperdulikan batasan-batasan norma dan agama. Tolok ukur norma dan agama bahkan dianggap menghalangi kreatifitas berkesenian. CFW pun juga dimanfaatkan oleh kalangan yang memiliki penyimpangan seksual (LGBT) untuk ikut-ikutan eksis dengan berlindungi di balik kebebasan berekspresi. Hal tersebut menunjukkan bahwa pengaruh budaya hedonistik yang menjadi ciri peradaban kapitalisme masih kuat bercokol. Masyarakat pada umumnya juga terkesan abai serta menganggapnya wajar karena pelakunya adalah anak muda yang memang semestinya diberi keleluasaan dalam berkreasi dan berekspresi. Penguasa pun memiliki pertimbangan yang sama demi memberi citra pembangunan yang berkeadilan bagi semua kalangan.

Para penggagas dan penggembira CFW dari sisi qanaat sebenarnya tidak bulat menerima dengan perasaan kegiatan ini atau menerima begitu saja tanpa perasaan. Mengapa? Karena motif mereka adalah ikut-ikutan. Mereka tenggelam dalam arus deras sekularisme kapitalis liberal yang melumat semua potensi ekonomi untuk memenuhi pundi-pundi para pemodal yang serakah. Di sisi masyarakat, sepengamatan penulis, masyarakat kita terbelah dalam menanggapi CFW. Di satu sisi ada yang menolak di sisi lain ada yang mendukung dan tidak sedikit juga yang mengambil jalan tengah. Namun ketiganya tetap berlandaskan pada asas manfaat. Masyarakat yang menolak adalah yang merasa kepentingannya terganggu sementara lawannya merasa kepentingannya terpenuhi atau minimal tidak terganggu. Bagaimana dengan penguasa? Sebagai instrumen utama pelaksana kekuasaan, penguasa ternyata juga merestui CFW yang ditandai dengan hadirnya para birokrat dan politisi di lokasi. 

 

Tantangan ke Depan

Dari fenomena CFW dapat kita ketahui bahwa hingga kini masyarakat kita masih didominasi oleh sekularisme kapitalis liberal meskipun di berbagai daerah telah memulai muncul kesadaran umat untuk kembali kepada identitasnya sebagai Muslim. Kondisi ini tidak terlepas dari masih kokohnya bangunan penjaga ideologi kapitalisme yang berakar pada sekularisme yang sementara waktu ini cukup berhasil menghambat laju kesadaran politik umat dengan mengurungnya dalam isu radikalisme, terorisme dan moderasi beragama (Islam). Proses perubahan MMQ masyarakat yang tensinya meningkat dengan kampanye kolosal tentang syariah dan khilafah serta pengenalan bendera Islam yang bertemu dengan momen suksesi kepemimpinan di pusat pemerintahan menjadi menurun tekanannya usai penguasa saat ini merekayasa regulasi untuk mematikan “mesin penggerak”-nya. Pencabutan BHP HTI, tidak disetujuinya perpanjangan SKT FPI, fitnah makar dan upaya intimidasi kepada para pengemban dakwah Islam ideologis adalah wujud dari rekayasa jahat tersebut.

Masih kuatnya penguasa saat ini adalah karena masih adanya interaksi yang kuat dengan rakyat serta masih kokohnya dukungan dari para pemegang simpul-simpul umat yang dijembatani oleh MMQ yang berlandaskan pada pemahaman dasar sekuler kapitalis liberal. Perubahan rezim dan sistem ke arah Islam sebagaimana yang kita tuju tidak mungkin terjadi kecuali, bila kumpulan MMQ Islam diadopsi oleh umat, atau kelompok kuat di tengah-tengah masyarakat, untuk dijadikan thariqah (metode) perubahan itu. Untuk itulah maka para pengemban dakwah ideologis harus terus berperan aktif untuk :

1)    Menjadi Pemegang simpul umat dengan menjadi pemimpin mereka,

2)    Meningkatkan kesadaran politik umat melalui penyebaran opini Islam,

3)      Menanamkan mafahim, maqayis dan qanaat Islam di tengah umat

4)      Menggerakkan umat menuntut perubahan ke arah Islam

 

Semoga dengan upaya yang sungguh-sungguh dari setiap pengemban dakwah ideologis untuk menjalankan kelima hal tersebut maka perubahan masyarakat ke arah Islam yang dilandasi oleh kesadaran kolektif rakyat akan benar-benar terwujud dalam waktu yang tidak lama lagi. Aamiin ya Rabbal ‘Alamiin.


[1] https://www.cnnindonesia.com/gaya-hidup/20220726104255-255-826179/jadi-viral-apa-sebenarnya-citayam-fashion-week

[2] https://id.wikipedia.org/wiki/Subkultur

[3] https://dosen.perbanas.id/teori-generasi/

[4] https://id.wikipedia.org/wiki/Generasi_Z

[5] https://mtaufiknt.wordpress.com/2011/07/04/mafahim-maqayis-qanaat/

Pantun Ideologis #1 : Demokrasi Bau Basi


Kini saatnya kita paham-sadari 
Demokrasi itu alat kapitalis dan komunis 
Menipu rakyat untuk berdaulat 
Melalui ritual suksesi atau revolusi 
Secara berkala periodis atau sporadis 
Memilih lelakon citra merakyat 
 
Rakyat ditipu untuk bermimpi 
Semua bisa jadi nahkoda bahtera  
Padahal bahtera yang hakiki  
Hanya sanya punya satu nahkoda 
 
Nahkoda dipilih karena mampu 
Merdeka bersikap dan berani 
Nahkoda dipilih karena tahu 
Membaca peta purna indrawi 
 
Nahkoda-penumpang punya kesamaan 
Mereka memegang pedoman yang sama 
Bukan berasal dari para cendikiawan 
Bukan juga dari penghuni yang lama 
 
Pedoman itu berasal dari Penguasa Lautan 
Penguasa dan pencipta alam Semesta 
Diajarkan para Nabi dan Rasul sang utusan 
Pribadi yang teguh dan mustahil berdusta 
 
Nahkoda yang merdeka dan mulia 
Selalu terikat pada kesadaran tujuan 
Sesuai arahan Sang Penguasa Utama 
Diawasi penumpang yang sehaluan 
 
Setiap penumpang berkualitas nahkoda 
Berebut kuasa tidak menjadi ambisi 
Mereka sadar beratnya amanah kuasa 
Mengawal nahkoda menjalankan misi 
 
Yunani – Romawi telah lama membuang demokrasi 
Mereka lebih memilih bentuk kekaisaran yang kotor 
Itupun bukan bentuk pemerintahan yang mengayomi 
Hanya wujud mesin penjajahan penebar terror 
 
Demokrasi sebenarnya sudah kadaluarsa dan bau basi 
Dipungut sekularisme untuk membangun tiang negara 
Melengkapi kapitalisme sebagai pilar utama ekonomi 
serta HAM – Pluralisme sebagai standar kebenarannya 
 
Mari akhiri demokrasi yang penuh Ilusi 
Demokrasi hanya peduli jumlah kepala 
Cukonglah yang membiayai para politisi  
Rakyat hanya sebagai kumpulan angka 
 
Demokrasi merendahkan akal manusia 
Rekayasa kapital telah membuang akal sehat 
Kebijakan pro cukong semakin merajalela 
Didukung regulasi hasil persekongkolan jahat 
 
Bahtera kita telah diatur oleh pedoman keliru 
Yang telah dicangkokkan oleh para penjajah barat 
Kita harus upayakan mengganti pedoman itu 
Kepada pedoman semula yang utama dan keramat 
 
Bukan dengan perubahan berdarah ala Revolusi Prancis 
Bukan pula dengan pertentangan kelas ala Revolusi Bolsevic 
Perubahan itu adalah perubahan damai yang Islamis 
Melalui dakwah pemikiran berlandaskan iman non kekerasan fisik 
 
Demokrasi itu Bau Basi 
Kadaluarsa dalam sampah peradaban 
Saatnya kita bersama sadari 
Hanyalah Islam jalan keselamatan

PANTUN ANTI MODERASI TERHADAP AJARAN ISLAM

Islam telah sempurna ajarannya Mengatasi semua masalah kehidupan Piagam PBB buatan akal manusia Diterapkan untuk lestarikan penjajahan Serua...